Muhammad Fadli, Kades Terpilih Ancam Gugat Bupati Kampar  

Selasa, 14 Januari 2020 | 20:46:00 WIB

Metroterkini.com - Kuasa hukum Muhammad Fadli, calon Kepala Desa nomor urut 01 yang memperoleh suara terbanyak, pada Pilkades Bukit Melintang Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar yang telah ditetapkan berdasarkan rekapitulasi panitia Pilkades, Rabu tanggal 27 November 2019 yang lalu.

Muhammad Fadli telah ditetapkan pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa Bukit Melintang dengan hasil rekapitulasi nomor urut 1 Muhammad Fadli, memperoleh suara sebanyak 288. Nomor urut 02 Muhizar memperoleh suara 75, calon nomor urut 03 Zulfikri memperoleh suara sebanyak 279, dan Edinur Ilham memperoleh sebanyak 9 suara, 

Beni Zairalata, SH. MH, dalam keterangannya kepada metroterkini.com, Selasa (14/1/2020), bahwa surat Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto yang mengeluarkan surat keputusan PSU melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata.

"Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian"

Ia juga mengaku menegaskan berdasarkan Peraturan Perudang Undang-undangan Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,untuk menetapkan kepala desa adalah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak hal itu disebutkan dalam pasal 37 ayat 1, yang berbunyi calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Hal ini juga diperkuat dalam peraturan mentri dalam negeri RI nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, yang termasuk dalam pasal 1 ayat 7. [ali]

Terkini